Polres Bireuen Ringkus Pelaku Curanmor

author photoIsmail
22 Nov 2021 - 20:55 WIB

BIREUEN - Satreskrim Polres Bireuen Ringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta 10 unit barang bukti. Demikian hal itu disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, SE MM didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat gelar press release, Senin, 22 November 2021 di lobi Mapolres Bireuen.

Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di delapan tempat kejadian perkara (Tkp), mulai di wilayah hukum Polres Bireuen, Polres Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar, berdasarkan sembilan Laporan Polisi (LP).

TKP pertama Rabu 28 Juli 2021 pukul 23.30 Wib, di lokasi pembangunan Pustu Desa Pucuk Alue Kecamatan Peudada, Bireuen, barang diambil pelaku satu sepeda motor Honda CRV warna hitam nomor rangka MH1KD111XLK126833, dan nomor mesin : KD11E1126143. 

TKP kedua Sabtu 06 November 2021 pukul 18.00 WIB, Di Desa Desa Cot Batee Kecamatan Kuala, Bireuen, satu sepmorHonda Vario putih, nomor rangka  MH1JFU115FK040194, dan nomor mesin : JFU1E1040115. (LP Polres Bireuen).

TKP tiga Jumat 23 Juli 2021 pukul 22.00 WIB depan Toko Sunan House dilapangan VOA Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang, Bireuen, satu sepmor Honda Scoopy Putih (sebelumnya warna merah hitam), dengan nomor rangka : MH1JM3123KK669715, dan nomor mesin : JM31E2664855 (LP Polres Bireuen).

TKP empat Senin 19 Juli 2021 pukul 22.30 WIB, di blok Desa Bireuen, Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang, Bireuen, satu sepmor Honda Scoopy warna Biru Doff nomor rangka : MH1JF6113CK350450, Nosin : JF61E1347105 (LP Polres Bireuen).

TKP lima Kamis 11 November 2021 pukul 13.00 WIB satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor rangka : MH1JBFZ116HK946869, nomor mesin : JFZ1E1960244 (LP Polres Bireuen). Tkp enam, Sabtu 30 Oktober 2021, Desa Rima Keuneurom, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun barang diambil antara lain satu sepeda motor Yamaha NMAX, Warna Silver, nomor rangka MH35G5670MJOO7403 (LP Polda Aceh). Tkp tujuh, wilayah hukum Polres Lhokseumawe satu sepeda motor Honda Vario Putih, nomor rangka MH1KF1116FK237376 (LP Polres Lhokseumawe).

TKP delapan wilayah hukum Polres Lhokseumawe satu unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka MH1JFZ122JK991497, juga Honda Beat hitam nomor rangka, MH1JFZ133KK262662 dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior, warna merah, nomor rangka JKAEX250LEDA58130, semua dalam pengembangan.

Wakapolres Bireuen, Kompol Adli SE menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor dan pengelapan, terjadi sejak Juli s/d November 2021, berhasil diungkap Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan anggota, Senin 15 November 2021 pukul 11.00 WIB.

Awalnya tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen, dapat mengamankan seorang pelaku berinisial ABR alias Pajero, 29, wiraswasta, Geulanggang Gampong, berada di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Saat diintrogasi petugas, pelaku itu mengakui melakukan pencurian dan penggelapan dengan temannya FR alias Cobra, 34, wiraswasta, Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang Bireuen.

Dari tersangka petugas menemukan 9 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut, terang Wakapolres.

Tersangka merupakan warga Bireuen yang diamankan yaitu, ABR alias Pajero, 29, Desa Geulanggang Gampong. FR alias Cobra, 34, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, HZ, 42, pedagang, Desa Bireuen Meunasah Reulet, Kecamatan Kota Juang.

Selain itu, sindikat curanmor tersebut juga ditemukan tim Opsnal Satreskrim mengamankan barang bukti dari tersangka 11 paket sabu seberat 7,11 gram dan satu timbangan digital. "Kasus narkoba ini kita serahkan ke Satresnarkoba," jelas Kasatreskrim.

Sedangkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat ancaman pidana bervariasi yaitu, pasal 363 Kuhpidana untuk ABR Alias Pajero dan FR alias Cobra dengan ancaman penjara selama-lamanya lamanya 9 tahun.

Pasal 372 Kuhpidana untuk ABR alias Pajero dan FR alias Cobra ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun, pasal 480 KUHPidana untuk HZ alias Paman dengan ancaman 4 tahun. (Is)
KOMENTAR